Jurnalistika
Loading...

Waspada! Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Cuti Bersama Berakhir

  • Arief Rahman

    16 Apr 2024 | 07:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi ganjil genap di ruas jalan Jakarta. (Pixabay/Ralphs_Fotos)

jurnalistika.id – Setelah masa libur Lebaran 2024 dan cuti bersama berakhir, sistem ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (16/4/2024). Langkah ini diambil guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang meningkat seiring dengan mulai aktifnya sejumlah perkantoran di Jakarta.

Polda Metro Jaya mengumumkan keputusan ini melalui akun Instagram resminya, @tmcpoldametro. Dalam unggahan tersebut, disebutkan.

“Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Baca juga: 6 Tips Meninggalkan Rumah Selama Mudik Lebaran Agar Aman dan Hati Tenang

Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi aturan ganjil genap dengan cara menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka. Pelat dengan angka akhir genap akan berlaku pada tanggal genap, sementara pelat dengan angka akhir ganjil berlaku pada tanggal ganjil.

Penerapan sistem ganjil genap akan dilakukan dalam dua sesi waktu. Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Daftar 25 Titik Ruas Jalan di Jakarta yang Terkena Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 titik ruas jalan di Jakarta yang terkena ganjil genap, jangan lupa dicatat.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

cuti bersama

ganjil genap

jakarta

Lebaran 2024


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami