Jurnalistika
Loading...

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?

  • Arief Rahman

    23 Apr 2024 | 09:25 WIB

    Bagikan:

image

Suasana sidang di MK. Terdapat tiga hakim mengutarakan dissenting opinion untuk putusan sengketa Pilpres 2024. (Dok. Humas MK)

jurnalistika.id – Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditolak oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada tiga Hakim MK yang mengutarakan dissenting opinion untuk putusan tersebut.

Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya punya pendapat berbeda dari hakim lainnya mengenai putusan MK untuk gugatan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dissenting opinion sudah pernah terjadi dalam suatu persidangan, hal ini juga ada saat sidang soal syarat minimal usia capres-cawapres sebelum Pemilu 2024 lalu. Lantas apa itu dissenting opinion?

Pengertian Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan putusan yang diambil mayoritas majelis hakim. Konsep ini merupakan terminologi dan substansi dari rumpun hukum Anglo Saxon di Inggris dan Amerika.

Seperti dikutip dari laporan penelitian Dissenting Opinion sebagai sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan. 

Penerapannya lebih dari sekedar alat pengawasan terhadap keputusan hakim, dissenting opinion juga membuka jalan bagi perkembangan pendidikan hukum yang lebih holistik

Kedudukan dalam Persidangan

Mengenai kedudukan dissenting opinion, Arsa Nurul Huda pernah membahas ini dalam sebuah artikel ilmiah yang dimuat di laman Badilag Mahkamah Agung. Dalam ulasannya ia menjelaskan pendapat dalam dissenting opinion akan tetap dimasukkan dalam putusan.

Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi acuan yang mengikat. Selain itu, akan tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari sebuah putusan.

Baca juga: Benyamin Sambutan Baik Wacana MRT Tembus Tangsel, tapi Keberatan Jika Gunakan APBD

Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Sebelumnya, dalam dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim pada sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024) berbeda-beda. Saldi Isra menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres perjalanan secara jujur.

Kemudian, Arief Hidayat menilai Pilpres 2024 berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya. Menurutnya, kali ini ada dugaan intervensi yang kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif.

Adapun dissenting opinion yang disampaikan Enny Nurbaningsih mengenai pemungutan suara ulang (PSU). Ia meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Untuk itu, Enny mengatakan seharusnya MK memerintahkan untuk dilakukan PSU untuk beberapa daerah yang dimaksud. Tujuannya agar menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

dissenting opinion

MK

Pemilu 2024

Pilpres 2024

sidang sengketa Pilpres 2024

trending


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami