Jurnalistika
Loading...

Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

  • Firman Sy

    13 Jan 2022 | 18:14 WIB

    Bagikan:

image

Predator seksual Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar

jurnalistika.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia untuk predator seksual, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menolak hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan bukan untuk melindunginya.

Komnas HAM, kata Beka, mendukung agar Herry, pelaku pemerkosa 13 santri mendapat hukuman yang berat, tapi bukan hukuman mati.

Beka menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemerintah bisa saja memberikan hukuman berat bagi Herry Wirawan dengan menjatuhinya penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM dalam hal ini mengecam keras perbuatan keji Herry Wirawan terhadap santrinya hingga hamil dan melahirkan tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan itu menilai, penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

“Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,” ujarnya.

Selain menolak hukuman mati, Beka juga menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ungkap Beka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (kejati Jabar) menuntut agar predator seksual yang memperkosa 13 santri di Cibiru Bandung dihukum berat. Hukuman mati, kebiri kimia, hingga membayar Denda sebesar Rp.500 juta.

JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar yayasan dan pondok pesantren yang Herry kelola dibekukan.

jaksa turut memberikan hukuman tambahan, yakni penyebaran identitas pelaku hingga pembayaran restitusi korban sebesar Rp 331 juta.

Jaksa menilai, tindakan Herry termasuk kejahatan luar biasa. Untuk itu, sebagai komitmennya, Jaksa meminta hakim untuk memvonis Herry dengan hukuman maksimal.

“Sebagai bukti komitmen kami membuat pelaku jera, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/22).

Baca juga: Tegas! UMY Drop Out Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan

Herry Wirawan

hukuman mati

Kejati Jabar

Komnas HAM

Ustadz Cabul


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami