Jurnalistika
Loading...

Setda Purwakarta Selenggarakan Bimtek SPIP Pada OPD

  • A Rismawan

    15 Des 2021 | 14:34 WIB

    Bagikan:

image

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Tri Hartono didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Deden Ramdhan N, ST saat Kegiatan Bimtek SPIP di Hotel Grand Situ Buleud. Purwakarat, Rabu (15/12/21)

Jurnalistika.id – Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Tri Hartono didampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Deden Ramdhan N, ST mewakili Sekda Purwakarta Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Operator Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (Bimtek SPIP), bertempat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu (15/12).

Tri Hartoni mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Terintegrasi sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk itu maka Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraaan SPIP terintegrasi pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah mengeluarkan terkait penerapan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP),” terang Tri,

Ia juga mengatakan, Sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) merupakan alat bagi pemerintah yang ditanamkan secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi.

“Melalui prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas manajemen risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, penyelenggaraan Bimtek SPIP ini dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif.

“Serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” demikian pungkasnya.

Baca Juga:

Bimtek spip

Kabupaten Purwakarta

Purwakarta


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami