jurnalistika.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) meresmikan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.
Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pembentukan provinsi baru di Papua tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (11/11).
“Pada hari ini 11 November 2022, saya Tito Karnavian selalu Mendagri atas nama presiden RI dengan ini meresmikan provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Semoga Tuhan Maha Kuasa meridhoi. Amin,” kata Tito.
Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022. Sehingga, saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi usai bertambahnya tiga DOB di Papua tersebut.
Mendagri juga melantik tiga penjabat (PJ) gubernur untuk tiga DOB pemekaran dari Provinsi Papua tersebut.
Para pj gubernur itu, yakni Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan, sebelumnya, dia merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua.
Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah. Ribka tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Ide pembentukan Provinsi Baru Papua sarat penolakan
Sebelumnya, ide pemekaran Papua menuai penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Berulang kali aksi mahasiswa maupun warga lokal menggelar aksi unjuk rasa guna menolak DOB.
Pembentukan DOB itu mereka nilai akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.
Secara formil, proses pemekaran Papua pun mereka anggap tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Di sisi lain, pemekaran ini justru dikhawatirkan akan memperburuk krisis kemanusiaan akibat konflik bersenjata di sana.
Hal yang paling kasat mata, aparat keamanan bakal bertambah secara besar-besaran sebagai konsekuensi langsung dari pembentukan 3 provinsi baru.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.