jurnalistika.id – Polisi menangkap Yusuf Alkaf (YS) atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur. Sontak penangkapan tersebut membuat geger jamaahnya di Pamekasan karena YS dikenal sebagai tokoh agama bergelar Habib.
Dugaan pencabulan YS kepada anak di bawah umur yang juga santrinya itu sebelumnya dilaporkan orang tua korban pada November 2021.
Polisi menangkapnya setelah yang bersangkutan mengabaikan dua kali panggilan penyidik.
Tim Reskrim Polres Pamekasan menangkap YS saat hendak menyampaikan ceramah pengajian di Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Senin, (31/1/22).
Kemudian petugas menggiring dan membawanya ke Mapolres Pamekasan.
Jamaah yang tidak mengetahui alasan penangkapan sang da’i itu sempat mendatangi Mapolres Pamekasan dan mendesak Polres Pamekasan membebaskan Habib YS.
Namun, setelah negosiasi, para jamaah itu membubarkan diri dan memasrahkan kasus pelecehan seksual yang menjerat tokoh agama tersebut kepada polisi.
“Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.
Tommy membantah jika polisi melepas YS atas desakan jemaah yang mendatangi Polsek Pamekasan pada malam itu.
“Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan (Habib YS) tetap kami tahan,” kata Tommy dalam keterangan persnya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/2/22).
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, habib tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi menjadi tersangka.
Pihaknya tidak akan melepas yang bersangkutan, karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Dia menuturkan, YS sempat menghilang dan kabur ke Jakarta dan dua kali mengabaikan panggilan polisi. Dia baru kembali ke Pamekasan pada awal januari lalu.
“Kalau tersangka dilepas, semisal, menjadi tahanan kota maka dikhawatirkan akan menghilang lagi,” ujarnya.
Baca juga: Video Pamer Uangnya Viral di Tiktok, Dirut BUMD Tangerang Mundur