Jurnalistika
Loading...

Ma’ruf Amin: Berjamaah Hukumnya Sunnah, Jaga Diri Dari Pandemi itu Wajib

  • Firman Sy

    19 Jul 2021 | 02:24 WIB

    Bagikan:

image

Photo: Ma’ruf Amin/Wakil Presiden RI

Jurnalistika.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghimbau seluruh umat Islam melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing selama pandemi Covid-19.

Mantan Ketua Umum MUI itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

“Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 hukumnya wajib. Sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi beli Sapi Untuk Qurban, Berat 1,8 Ton

Mengingat kasus Covid-19 masih tinggi, ketentuan agar umat Islam salat Idul Adha di rumah adalah untuk menekan angka kasus penularan di tengah penerapan PPKM darurat.

“Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi. Serta menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban,” kata Ma’ruf Amin.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah. Serta Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain Ma’ruf Amin, Menag Juga menghimbau Hal Serupa

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas mengeluarkan perintah tegas khusus untuk Umat Islam di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu meminta agar masyarakat melakukan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing selama masa PPKM

“Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut

Baca Juga: Pemkot Tangsel Himbau Warga Tidak Shalat id Berjamaah

Meski demikian, Gus Yaqut mempersilakan agar tetap melakukan takbiran di rumah masing-masing, yang sama sekali tidak mengurangi makna dari takbiran.

“Ketentuan yang sama juga berlaku di wilayah di luar PPKM Darurat yang berstatus merah dan oranye,” katanya.

Gus Yaqut menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun, justru menganjurkan umat Islam untuk beribadah dan mendoakan keselamatan negeri ini.

“Karena masih pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya,” tegas Yaqut

Gus Yaqut

Idul Adha 1442 H

Maruf Amin

Wakil Presiden


Populer

Kronologi dan Sederet Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami