Jurnalistika
Loading...

Dugaan jadi Korban Mafia Tanah, Nenek di Bintaro Cari Keadilan

  • Malik Abdul Aziz

    13 Jan 2022 | 15:19 WIB

    Bagikan:

image

Mafia Tanah Merajalela (c) jurnalistika

jurnalistika.id – Siti Hadidjah (85), bersama salah satu anak kandungnya Ariawan (55) masih berupaya mencari keadilan atas tanah miliknya di kawasan Bintaro yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Lahan seluas 6000 meter persegi tepatnya berada di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan itu merupakan milik Siti Hadidjah atas hasil jual beli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual dan merupakan ahli waris alm. A BASIM NIRAN.

Tapi kini, harta satu-satunya tersebut dalam penguasaan pihak pengembang besar yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jaya Real Property (JRP).

“Lahan milik ibu Siti Hadidjah, hingga hari ini belum pernah dijual belikan ke pihak mana pun, termasuk PT. JRP. Kenapa sekarang di lokasi sudah dipasangi pagar dan plang PT. JRP,” ungkap Ariawan salah satu ahli waris ibu Siti Hadidjah kepada awak media, Kamis, (13/1/22).

Foto: Siti Hadidjah dan Ariawan

Ari, sapaan akrab Ariawan menambahkan, sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kasusnya tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Walikota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil.

Akhirnya Ari meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik ibunya itu.

Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang SH, mengatakan, aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah dijualbelikan tetapi bisa terbit SHGB.

Erwin mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor. 594.3/91/Pd.R/2021, tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6000 Meter Persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1655, GS Nomor: 22847, tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.

Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada tanggal 11 November 2021.

“Saya rasa Lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau pun bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copyan surat dari PT. JAYA REAL PROPERTY, tanggal 12 November 2021, perihal informasi status tanah,” ucap Erwin, Kamis (13/1/22).

Erwin juga menambahkan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 Meter Pesegi, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Dibuktikan melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” kata Erwin.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Mea Djegawoda SH, mengatakan bahwa demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Tim Kuasa Hukum dari LBH PCWI telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait.

Namun, kata Mea, sangat disesalkan sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi yang memiliki wewenang tersebut.

“Kepada Jaksa Agung RI, BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah kirim surat tetapi tidak ada tindak lanjut. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan. Karena sampai pada batas waktu, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah,” ucap Mea dengan nada tegas.

Baca juga:

Mafia tanah

PT Jaya Real Property


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami