jurnalistika.id – Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka mafia tanah, dua di antaranya adalah pejabat di lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kedua pejabat tersebut yakni Eko Herwiyanto yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Nurdin Al-Ardisoma anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Golkar.
Saat kasus tersebut terjadi, Eko merupakan Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Polri juga menetapkan dua orang sipil sebagai tersangka yakni Burhanudin Abu Bakar, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, dan Hanafi, dari pihak swasta.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengutip CNN, jumat (7/1).
Andi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Sadzili pada 8 Juli 2020 lalu.
Dari hasil penyidikan, Hanapi dan Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan Bedahan Kota, Depok diduga telah memalsukan surat pernyataan pelepasan hak tanah untuk kepentingan swasta.
Lanjut, kata Andi, Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan turut membantu pembuatan surat palsu tersebut.
Baca juga: Tanahnya Dipagar Pihak Tak Dikenal, Warga Desa Sentul Minta Keadilan