jurnalistika.id – Wudhu merupakan syarat diterima atau tidaknya salat. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:“tidak ada salat yang diterima tanpa bersuci”. Sementara wudhu merupakan kegiatan mensucikan diri untuk menghilangkan hadats kecil.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”
Merujuk sabda Nabi SAW di atas, kita memahami bahwa betapa pentingnya berwudhu sebelum melaksanakan ibadah salat.
Lantas, apakah wudhu dalam keadaan tanpa busana sah secara syariat?
K.H. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya pernah mengungkapkan dalam salah satu ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, berwudhu dalam keadaan tanpa busana (telanjang) adalah sah.
“Seseorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudhu. Jawabannya adalah berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” ucap Buya Yahya.
Hanya saja ulama mengatakan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh. Hal ini karena kondisi aurat tidak tertutup seseorang merasa was-was atau ragu-ragu apakah telah menyentuh organ vitalnya atau tidak.
“Cuma ulama mengatakan makruh, kenapa makruh? karena khawatir karena masih terbuka, ragu-ragu jangan-jangan menyentuh (organ vital) dan sebagainya. Jadi makruh saja,” ujarnya.
Baca juga: Hukum Merayakan dan Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Mengutip laman NU Online, bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut.
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau salah satu dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)”.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya
Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)