Jurnalistika
Loading...

Whatsapp Rilis Chat Lock, Fitur Gembok Pesan Agar Tak Diintip

  • Firman Sy

    16 Mei 2023 | 14:15 WIB

    Bagikan:

image

(Sumber: Whatsapp)

jurnalistika.id – WhatsApp merilis fitur terbaru untuk melindungi privasi pengguna, yaitu “Chat Lock” atau Kunci Chat. Fitur ini berfungsi untuk mengunci percakapan yang ingin dirahasiakan atau agar tak diintip orang.

“Hari ini, kami sangat senang karena dapat memperkenalkan fitur terbaru kami bernama Kunci Chat, yang memberikan perlindungan ekstra untuk chat paling rahasia Anda,” kata WhatsApp dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Saat pengguna mengaktifkan fitur ini, utas chat akan dihapus dari kotak masuk dan ditempatkan di dalam folder khusus yang hanya dapat diakses dengan kata sandi atau biometrik, seperti sidik jari atau face id.

Selain itu, saat ada pesan masuk yang dikunci, Whatsapp tidak akan menampilkan preview dan nama pengirim pesan. Notifikasi pesan masuk hanya akan menampilkan ‘1 pesan baru’.

Kehadiran fitur Chat Lock di Whatsapp ini bisa dimanfaatkan pengguna yang terkadang berbagi ponsel dengan keluarga atau orang lain. Ketika diaktifkan, masing-masing pengguna bisa merasa lebih aman dan terjaga privasinya berkat Kunci Chat.

Untuk mengunci chat, pengguna cukup ketuk satu per satu nama atau grup yang hendak disembunyikan, lalu pilih opsi kunci. Kemudian. saat ingin membuka chat, pengguna bisa tarik kotak masuk perlahan ke bawah dan masukkan kata sandi atau metode keamanan biometrik.

Dalam beberapa bulan ke depan, Whatsapp akan menambahkan beberapa opsi tambahan untuk fitur “Kunci Chat” ini. Termasuk kemampuan untuk mengunci perangkat pendamping dan membuat kata sandi khusus untuk chat. Sehingga pengguna dapat menggunakan kata sandi unik yang berbeda dari kata sandi yang digunakan untuk mengunci ponselnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

(fsy/red)

chatlock

fitur baru whatsapp

WhatsApp


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami