Jurnalistika
Loading...

Pemerintah Sita Aset Senilai Rp2,77 Triliun dari Debitur BLBI

  • Jurnalistika

    05 Jul 2024 | 16:15 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (ketiga dari kanan) berbicara dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri), Jumat, 5 Juli 2024. (B-Universe Photo/Maria Gabrielle Putrinda)

jurnalistika.id – Pemerintah berhasil memulihkan hampir 1 juta meter persegi tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,77 triliun. Aset ini sebelumnya diambil oleh para obligator dan korporasi yang gagal membayar utang besar dari krisis keuangan 1998.

Pada masa krisis, Bank Indonesia memberikan Bank Indonesia Liquidity Support (BLBI) untuk mencegah runtuhnya sistem perbankan akibat jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, banyak debitur menyalahgunakan pinjaman untuk bisnis lain dan menghindari pembayaran penuh.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk satgas khusus untuk menagih utang dan menyita aset jaminan guna meminimalkan kerugian negara.

Baca juga: Megawati Sedih Atas Perilaku Hasyim Asy’ari Lakukan Asusila

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengumumkan pemulihan aset ini dan akan menyerahkannya ke sembilan kementerian dan lembaga negara.

Total nilai aset yang dipulihkan diperkirakan mencapai Rp 2,77 triliun dengan luas total 989.168 meter persegi. Aset-aset ini akan digunakan oleh kementerian dan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, dan Badan Pusat Statistik.

“Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi,” kata Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan Digital Publik Kembali Normal Usai Serangan Ransomware

Hadi Tjahjanto menyatakan, pihak penerima aset dapat memanfaatkan aset ini untuk berbagai kebutuhan.

“Properti ini dapat digunakan sebagai gedung kantor, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, atau gudang,” ungkap Hadi.

“Harus segera dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga negara agar tidak diokupasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

aset negara

BLBI


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami