jurnalistika.id – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengambil tindakan tegas terhadap salah satu siswi berinisial PP dan guru berinisial DA (57) usai link skandal video mereka mesum tersebar.
Video tersebut telah viral di media sosial. Rommy memastikan tindakan disiplin akan diambil sesuai dengan aturan tata tertib sekolah.
Rommy mengungkapkan bahwa PP sebenarnya adalah siswi yang cerdas dan berprestasi. Namun, aturan tetap dijalankan seperti semestinya.
“Kita harus bilang siswa ini sangat pintar, kelas 12 sudah mau selesai. Duta Literasi, dia luar biasa. Terpilih Ketua OSIS. Tetapi di sekolah ini punya aturan dan tata tertib, dan itu setiap tahun disosialisasikan kepada orangtua,” ujar Romi dikutip Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Viral! Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Tersebar Luas
Rommy menegaskan bahwa tindakan tidak hanya diambil terhadap guru berinisial DA, tetapi juga terhadap PP. “Dengan adanya itu, ada Tatib (tata tertib) yang dilanggar yang menyebabkan dia harus keluar. Bukan cuma guru, siswa juga kena,” tambahnya.
Namun, Rommy menyatakan proses pengeluaran siswi tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
“Secara resmi aturan belum, karena masih proses. Cuma orangtuanya (wali murid) kemarin saya undang dengan siswanya. Cuma siswa itu tidak datang,” jelas Rommy.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena kedua pelaku adalah bagian dari lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh baik bagi siswa lainnya.
Meski demikian, Rommy menegaskan sekolah tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, baik untuk guru maupun siswa.
Guru Juga Dikeluarkan
Tindakan serupa juga diambil pihak sekolah terhadap DA, perbuatannya telah melanggar aturan sekolah. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk pembelajaran bagi siswa dan siswi lain di MAN 1 Gorontalo.
“Kita keluarkan karena dia sudah melanggar tata tertib. Ada tata tertib kita yang sudah disosialisasikan kepada orang tua,” tegas Rommy, Rabu (26/9).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan, guru DA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Delapan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Terlapor pun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap! Perekam Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sahabat Korban
Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini