jurnalistika.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu.
Dalam persetujuan yang dilakukan pada rapat Senin (5/2/2024) itu, salah satu poin krusialnya adalah menambah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode yang tertuang pada Pasal 39.
“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semua,” kata Achmad Baidowi, Selasa (6/2).
Baca juga: Demo Apdesi di Gedung DPR Ricuh, Massa Bakar Spanduk hingga Pukul Gerbang Pakai Palu
Pria yang akrab disapa Wowiek itu mengatakan bahwa rapat berlangsung dengan cepat, karena UU Desa sudah berulang dilakukan.
“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” tutur Wowiek, dikutip Kompas.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku, pihaknya melewati tahapan pembentukan UU sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Puan Sebut Dibahas Usai Pemilu 2024
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revisi UU Desa. Puan juga mengatakan telah bertemu dengan pihak terkait untuk Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa (6/2).
Namun, karena DPR akan menjalani reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah pesta demokrasi Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari mendatang.
“Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.