Jurnalistika
Loading...

Demo Apdesi di Gedung DPR Ricuh, Massa Bakar Spanduk hingga Pukul Gerbang Pakai Palu

  • Arief Rahman

    31 Jan 2024 | 17:25 WIB

    Bagikan:

image

Tangkapan layar demo Apdesi di depan Gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). (Twitter)

jurnalistika.id – Demo massa Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (31/1/2024) memanas. Demonstran terlihat sampai membakar spanduk, hingga memukul pintu gerbang gedung DPR dengan palu.

Aksi Apdesi ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tampak beberapa massa mengenakan pakaian dinas warna coklat dan sebagian mengenakan warna putih.

Kobaran api juga terlihat berada tepat di gerbang gedung. Kemudian beberapa orang memukul gerbang secara bergantian menggunakan palu berukuran cukup besar.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya massa aksi terlebih dulu mengumpulkan sampah yang berada di sekitar lokasi. Setelah terkumpul, mereka langsung membakarnya hingga api berkobar cukup tinggi.

Dalam kondisi api kian membesar mereka juga bersorak. Tidak hanya itu, beberapa massa aksi juga melempar botol plastik, benda keras seperti batu hingga bilang bambu Gedung DPR.

Baca juga: Anggaran Bansos Naik Pesat hingga Rp20 Triliun di 2024, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Tak lupa massa aksi berorasi dari luar Gedung DPR menyuarakan tuntutan mereka. Adapun polisi yang berjaga meminta massa Apdesi untuk tetap melakukan demo secara tertib.

“Penentuannya hari ini (pengesahan Revisi UU Desa) bukan nanti. kami bosan dengan janji-janji DPR,” kata demonstran.

“Saudara-saudara sekalian tolong tertib,” imbau polisi kepada demonstran.

Apdesi Gelar Demo Tuntut Pengesahan Revisi UU No 6 Tahun 2014

Massa Apdesi menggelar demonstrasi di depan DPR untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Desa/Desa Adat. Di antaranya Pemerintah Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat.

Revisi UU tersebut meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.

Masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

APDESI

demo

Dpr RI


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami