Jurnalistika
Loading...

Satres Narkoba Polres Tangsel Amankan 24 Kg Ganja Siap Edar

  • Firman Sy

    21 Jan 2022 | 17:41 WIB

    Bagikan:

image

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu (kiri) beserta jajarannya saat merilis kasus peredaran ganja di Mapolres Tangsel, Serpong pada Jumat (21/1/22).

jurnalistika.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja. Polisi mengamankan 24 Kilogram (Kg) ganja siap edar.

Barang bukti ganja itu diamankan dari empat pengedar yang akan bertransaksi di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari informasi warga yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

“Namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/22).

Kemudian Satres Narkoba Polres Tangsel bergegas membuntuti transaksi itu dan melakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sekaligus mengamakan barang bukti di lokasi.

“Berikut barang bukti 9 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 gram,” katanya.

Setelah itu, penyidik mengembangkan ke TKP berikutnya dengan memburu jaringan pengedar lainnnya di Wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan juga tersangka JA, EF dan AR, dengan 23 paket berlakban cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 23.346 gram. Dan 14 bungkus kertas cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 354,7 gram,” urainya.

“Kemudian juga terdapat 3 buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 378 gram. Sehingga total keseluruhan yang berhasil kami amankan 24.201 gram atau 24,2021 kilo gram,” imbuhnya.

Sarly menambahkan, Polisi masih melakukan pengejaran untuk jaringan pengedar barang haram tersebut yaitu LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang terlibat.

“Para tersangka dapat terjerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tandasnya (Red)

Baca juga: Polisi Ungkap Motif dan Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tangsel

bandar narkoba

Ganja

narkotika

Polres tangsel

Satres Narkoba


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami