Jurnalistika
Loading...

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Pesta Tahun Baru

  • Firman Sy

    25 Des 2021 | 10:47 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Ilutrasi narkoba (halodoc)

Jurnalistika.id – Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap Tiga orang berinisial AL, JL, dan SY terkait kasus peredaran narkoba. narkotika jenis sabu itu akan digunakan untuk pesta Tahun Baru 2022.

”Tim memperoleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 kg. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/12/21).

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram pada Selasa (21/12) sekira pukul 02.00 WIB di daerah Pondok Aren, Tangsel.

Dari situ, tim kepolisian melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1kg dari penguasaan tersangka JL..

AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka JL adalah narkotika jenis sabu miliknya dari seseorang yang berinisial AK (DPO) pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00 WIB di daerah Pandeglang, Banten.

Setelah itu, tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah-misahkan narkoba itu sebanyak 26 bungkus plastik klip bening.

Rencananya narkoba dalam plastik-plastik klip bening itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Kota Tangsel.

“Infonya ini akan disebar pada saat Tahun Baru 2022. Kami memaksimalkan tim yang sudah dibentuk untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi,” kata Iman.

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 1,8Milyar

Jika diasumsikan dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 1 kg setara dengan Rp1,8 miliar.

Tersangka mengaku barang bukti itu dapat digunakan atau dikonsumsi oleh kurang lebih 20 ribu orang pemakai.

“Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.

Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga:

Malam tahun baru

narkoba

narkotika

polresta tangsel


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami