Jurnalistika
Loading...

KY Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Picu Kontroversi

  • Firman Sy

    03 Mar 2023 | 21:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi: Gedung Komisi Yudisial. (Dok: Twitter @KomisiYudisial)

jurnalistika.id – Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima memicu kontroversi. Dalam putusan itu, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya menemukan banyak tanda tanya setelah mencermati substansi putusan PN Jakpus tersebut. Putusan itu, kata Miko juga memicu kontroversi di tengah masyarakat.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Miko, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Miko, PN Jakpus seharusnya memperhatikan aspek yuridis yang patuh terhadap Undang-Undang (UU). Hakim seharusnya mempertimbangkan hal-hal lain seperti nilai-nilai demokrasi.

Putusan pengadilan, kata Miko tidak bekerja di ruang hampa. Karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis.

“Kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi,” paparnya.

“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” imbu Miko.

Karena itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Terutama, kata Miko, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku para Hakim yang memutus perkara tersebut.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, dia menekankan, domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Adapun terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum yang ada.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

komisi yudisial

partai prima

PN Jakarta Pusat


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami