Jurnalistika
Loading...

Kewenangan Kejaksaan Pada Kasus Korupsi Diuji ke MK, IKA Unpam: Serangan Balik Koruptor

  • Firman Sy

    14 Mei 2023 | 14:45 WIB

    Bagikan:

image

(Ilustrasi: IKA Unpam)

jurnalistika.id – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Pamulang (Unpam) menilai, ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dalam melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala Departemen Hukum IKA Unpam, Isram Ganda, SH., MH., mengatakan, meski mengakses Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal-pasal pada Undang-Undang (UU) merupakan hak warga negara. Namun, terkait pengajuan uji materi yang memohon penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai serangan balik dari para pembela koruptor.

Isram mengatakan, ada agenda terselubung terkait dengan adanya pihak-pihak yang keberatan dengan kewenangan Kejaksaan. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“IKA Unpam menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak bisa diandalkan pada satu lembaga saja, termasuk kejaksaan. Oleh karena itu, IKA Unpam tidak sependapat terkait permohonan penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Isram dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Lebih lanjut, Ika Unpam, kata Isram pengujian terkait kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah contoh cara berpikir yang mundur. Menurutnya, justru seharusnya kejaksaan diberi penguatan. Sehingga bukan saja melakukan penindakan korupsi, tetapi dapat melakukan pemulihan dan perampasan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Isram mengatakan, kewenangan Kejaksaan terkait dengan penyidikan korupsi sudah beberapa kali dilakukan pengujian undang-undang. Hasilnya Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menolak permohonan tersebut.

“Bahkan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu disempurnakan ke dalam undang-undang terbaru kejaksaan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.

Sebagai warga negara, kata Isram, semua pihak harus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Korupsi merupakan masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi harus menjadi prioritas utama bagi seluruh warga negara,” tandasnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

IKA Unpam

jaksa

kejaksaan


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami