Jurnalistika
Loading...

Stop Pakai Wifi Tetangga Tanpa Izin! Ini Hukumnya dalam Islam

  • Arief Rahman

    14 Nov 2023 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi memakai WiFi tetangga tanpa izin. (Canva/NP)

jurnalistika.id – Pada zaman teknologi digital yang semakin maju seperti sekarang, WiFi sudah bukan hal asing lagi bagi masyarakat. Karena sudah umum dipasang di rumah atau kantor guna memudahkan pekerjaan dan berkomunikasi.

Menggunakan WiFi dinilai lebih mudah dan cepat mengakses internet. Jika dibandingkan dengan kuota internet kartu provider, sebagian orang juga menganggap WiFi lebih irit.

Oleh sebab itulah, banyak orang memilih untuk memasang WiFi di rumah. Namun, di balik keunggulannya tersebut terkadang ada saja orang di sekitar rumah yang menggunakan WiFi tanpa izin.

Baca juga: Sering Bawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet? Ternyata Ini Hukumnya

Terlebih buat mereka yang memasang WiFi tanpa password. Bahkan meski sudah mengamankan WiFi dengan kata sandi, bisa saja mereka yang ingin menggunakan tanpa izin menemukan cara tertentu untuk masuk.

Lantas apakah hukumnya dalam Islam menggunakan akses internet tetangga tanpa izin dari pemiliknya? Simak penjelasannya berikut.

Hukum Memakai WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Dikutip dari situs resmi Kemenag, menurut ajaran Islam menggunakan sesuatu tanpa izin pemiliknya termasuk WiFI adalah perbuatan ghasab yang sudah jelas diharamkan. Karena tindakan tersebut bisa diartikan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Maksud dari hak dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda. Tetapi juga termasuk hal lain seperti jaringan internet.

Terkait ghasab, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi telah menjelaskannya dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj’ala Matan al-Minhaj. Sebagaimana bunyinya berikut.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: “Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Jadi dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, menggunakan WiFi atau akses internet orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena termasuk dalam kategori ghasab (mengambil sesuatu baik benda maupun barang dengan cara zalim).

Namun, jika memiliki WiFi memberikan izin akses kepada siapa saja, hal itu masih diperbolehkan. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses orang lain, meski terlihat terbuka, agar terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

hukum Islam

hukum memakai wifi tetangga

wifi


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami