Jurnalistika
Loading...

Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

  • Jurnalistika

    25 Mar 2023 | 16:27 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan. (pexel/alex green)

jurnalistika.id – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, pasangan suami istri dilarang berhubungan badan atau jima’ di siang hari. Lantas, apa hukumnya jika tetap dilakukan, misalnya karena lupa?

Melansir laman Muhammadiyah, Sabtu (25/3/2023) berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi pasangan yang berhubungan badan di siang hari saat puasa di bulan Ramadan. Hadis itu menyatakan, pasangan yang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa harus melakukan salah satu kifarat atau denda.

Adapun denda tersebut, antara lain yaitu, memerdekakan seorang hamba sahaya. Kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka Berpuasa dua bulan berturut-turut. Adapun kalau tidak mampu melakukan itu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Dan kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan.

Hukum Berhubungan Badan Bagi Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang. Perbuatan itu pun termasuk salah satu selain beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Celakalah aku, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ Lelaki itu menjawab, ‘Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.’

Kemudian, Rasulullah SAW bertanya, ‘Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’

Lantas Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikannya satu keranjang berisi kurma. Kemudian bersabda, ‘Sedekahkanlah ini!’ Lelaki tadi berkata, ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.’

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah).

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

Sumber: dari berbagai sumber

hubungan badan

hubungan suami istri

jima'


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami