Jurnalistika
Loading...

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Tangerang, Hukum, Syarat dan Penerima

  • Arief Rahman

    03 Apr 2023 | 17:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi beras untuk zakat fitrah (Jurnalistika/Firmansyah)

jurnalistika.id – Simak besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2023 di wilayah Tangerang Raya dan sekitarnya. Sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) selaku lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.

Besaran zakat fitrah di Tangerang Raya ditetapkan berdasarkan SK Baznas Provinsi Banten Nomor 004/SKZF/BAZNAS-BT/II/2023. Ketetapan tersebut menjadi panduan umat Islam di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten dalam membayar zakat fitrah pada Ramadhan 2023.

Dikutip dari situs resmi Baznas, orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah lelaki dan perempuan muslim. Adapun waktunya dilakukan pada Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Wajib Tahu! Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

Zakat fitrah gunanya untuk mensucikan diri orang yang berpuasa. Sebab selama berpuasa terkadang secara tidak sengaja melakukan perbuatan tak bermanfaat.

Hukum, Syarat dan Penerima Bayar Zakat Fitrah

Zakat merupakan salah satu dari dari lima rukun Islam. Karenanya, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi muslim yang sudah memenuhi syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib bayar zakat fitrah.

Adapun syarat sebagai muzakki adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan. Kemudian memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, zakat boleh disalurkan kepada warga sekitar di lingkungan sendiri atau kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Golongan mustahik ada delapan, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Besaran Zakat Fitrah di Tangerang Raya

Seperti ketetapan Baznas Provinsi Banten melalui SK Baznas Provinsi Banten Nomor 004/SKZF/BAZNAS-BT/II/2023. Besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan berat 2,5 kg.

Jika ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, diperbolehkan dengan ketentuan nilainya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah terkait. Selain itu bisa juga disesuaikan dengan pendapatan perkapita, untuk itu besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di daerah Tangerang Raya dan sekitar, sesuai ketentuan SK Baznas Provinsi Banten:

  • Kabupaten Tangerang Rp45.000 per orang.
  • Kota Tangerang Rp45.000 per orang. 
  • Kota Tangerang Selatan Rp45.000 per orang.
  • Kabupaten Serang Rp35.000 per orang. 
  • Kabupaten Pandeglang Rp35.000 per orang. 
  • Kabupaten Lebak Rp35.000 per orang. 
  • Kota Cilegon Rp35.000 per orang. 
  • Kota Serang Rp35.000 per orang

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

besaran zakat fitrah 2023

ramadhan 2023

Tangerang Raya

Zakat Fitrah

zakat fitrah 2023


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami