jurnalistika.id – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Untuk merealisasikan langkah itu, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) serta Dewan Kesejahteraan Nasional (DKN) guna mengkaji dampak dan mekanismenya.
Langkah tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan keinginannya agar penghapusan outsourcing bisa dilakukan secepat mungkin.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional memikirkan bagaimana caranya, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya, kita ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo.
Baca juga: Hasan Nasbi Mundur dari PCO dan Jubir Prabowo, Ini Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden dengan mengkaji secara menyeluruh kebijakan terkait sistem outsourcing. Ia mengatakan kementeriannya akan menyusun laporan dan menyerahkannya langsung kepada Presiden.
“Jadi ini adalah arahan dari Pak Presiden. Pak Presiden sudah menyampaikan, tentu kemudian kami harus mengkaji, ya. Kita harus mengkaji, nanti kita harus laporkan ke Pak Presiden,” tutur Yassierli usai menghadiri acara di kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).
Meski belum membeberkan tahapan yang akan dilakukan, Yassierli menilai kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden terhadap kaum buruh.
“Itu sudah menjadi sebuah bentuk kepedulian Pak Presiden terhadap buruh. Dan beliau tadi menyampaikan secara realistis bahwa kita harus membuat tahapannya seperti apa. Saya belum tahu, nanti ini harus kita kaji,” katanya.
Isu Outsourcing Dibahas Dalam RUU Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa isu outsourcing akan dibahas sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Proses pembentukannya disebut akan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
“Jadi tentu kita akan berangkat dari regulasi. Tadi ada harapan dari Presiden, dan tentu nanti prosesnya juga harus melalui meaningful participation. Dan itu juga akan menjadi bagian dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Satgas PHK dan DKN, pemerintah akan menyiapkan landasan hukum serta strategi implementasi penghapusan outsourcing.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

