Jurnalistika
Loading...

Alasan BP Haji Dinaikkan Menjadi Kementerian Haji

  • Jurnalistika

    26 Agt 2025 | 15:42 WIB

    Bagikan:

image

Ruang rapat DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dok. menpan.go.id)

jurnalistika.id – Pemerintah dan DPR sepak menaikkan tingkat Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Alasan Perubahan

Kesepakatan perubahan nomenklatur dari badan menjadi kementerian sebelumnya dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada 22 Agustus.

Dalam rapat itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan pemerintah soal perubahan frasa badan menjadi menteri, yang kemudian disetujui Komisi VIII DPR.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan BP Haji Jadi Kementerian Haji

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonan presiden pada 2014.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga pilpres 2019 dan 2024,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8).

Dahnil menambahkan, langkah berikutnya adalah menunggu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur struktur organisasi dan tata kerja kementerian baru tersebut.

“Setelah undang-undang disahkan, proses berikutnya adalah penyusunan perpres. Nantinya perpres ini yang mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” katanya.

Menurut Dahnil, pembentukan Kementerian Haji bukan reaksi terhadap persoalan penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, melainkan bagian dari agenda reformasi yang sudah lama dirancang.

Ia menyebut realisasi kebijakan ini sempat terhambat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan penyelenggara haji berada di bawah Kementerian Agama.

Perubahan Sesuai Aspirasi DPR

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut perubahan BP Haji menjadi kementerian sesuai dengan aspirasi DPR. Ia menekankan perlunya pembagian kewenangan agar tidak tumpang-tindih dengan Kementerian Agama.

“Itu bisa dikluster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” katanya.

Meski sudah disepakati, struktur kelembagaan Kementerian Haji belum dibahas detail. DPR mengusulkan struktur kementerian hanya sampai di tingkat kabupaten, sedangkan kebutuhan di kecamatan akan bersifat fungsional.

Baca juga: Kerugian Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 T, KPK Segera Umumkan Tersangka

RUU Haji dan Umrah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025–2029. Melalui revisi UU tersebut, manajemen haji akan dialihkan ke Kementerian Haji mulai 2026. Dengan begitu, Kementerian Agama tidak lagi mengurus haji per tahun depan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menilai perubahan ini penting untuk memperbaiki tata kelola haji.

“Kementerian saja begitu, apalagi berada di bawah badan,” ujarnya. Ia menambahkan, penyelenggaraan haji tahun ini paling semrawut berdasarkan hasil pengawasannya.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

BP Haji

Dpr

Dpr RI

kementerian haji

rapat paripurna

trending


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami