jurnalistika.id – Ribuan buruh dari berbagai daerah akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan membawa sejumlah tuntutan yang mereka namakan HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.
Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
“Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, 38 provinsi, 300 kabupaten/kota lebih pada 28 Agustus 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Demo Rakyat Pati Jilid 2 Disebut Batal, Inisiator Pilih Damai dengan Bupati Sudewo?
Lokasi Aksi di Jakarta
Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Said Iqbal memperkirakan setidaknya ada 10.000 buruh yang ikut serta.
“Untuk di Jabodetabek akan dipusatkan aksi di DPR RI dan atau Istana Kepresidenan di Jakarta. Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, dan Banten. Khusus Jabodetabek, akan ada 10.000 massa buruh yang hadir,” ujar Said Iqbal.
Tuntutan Aksi HOSTUM
Menurut Said Iqbal, aksi ini bukan hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan sistem outsourcing. Selain itu, para buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
“Aksi pada 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini kami namakan HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing (HOS) Tolak Upah Murah (TUM), jadi aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah,” terang Said Iqbal.
Enam tuntutan buruh dalam aksi 28 Agustus 2025 antara lain:
- Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM)
- Setop PHK dan bentuk Satgas PHK
- Reformasi pajak perburuhan, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, Jaminan Hari Tua (JHT), serta hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law.
- Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
- Revisi RUU Pemilu serta redesign sistem Pemilu 2029.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

