Jurnalistika
Loading...

Syarat dan Cara Cek Lokasi Tukar Uang untuk THR Lebaran di Kas Keliling BI

  • Arief Rahman

    02 Apr 2024 | 14:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi penukaran uang kas keliling BI. (Pixabay/WonderfulBali)

jurnalistika.id – Masyarakat bisa menukar uang baru untuk keperluan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada keponakan atau sanak saudara saat Lebaran 2024. Pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan kas keliling di beberapa titik lokasi.

Program penukaran uang Bank Indonesia ini sudah berjalan sejak 15 Mei 2024 lalu dan akan berlangsung sampai 5 April 2024. Jumlah maksimal yang bisa ditukarkan senilai Rp4 juta.

Baca juga: THR 2024 Cair, Lakukan 4 Tips Ini Agar Tak Habis Sia-sia

Adapun paket pecahan uang yang ditukarkan mulai dari Rp1.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 200 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp10 ribu sebanyak 100 lembar, Rp20 ribu sebanyak 50 lembar hingga Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.

Syarat Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling BI

Seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut persyaratan penukaran uang di Kas Keliling.

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Cek Lokasi Penukaran

Berikut cara cek lokasi penukaran uang baru.

  • Buka situs PINTAR lewat link pintar.bi.go.id melalui smartphone atau lapto
  • Cari pilihan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” dan klik
  • Pilih provinsi sesuai keberadaan saat ini, lalu klik ‘lihat lokasi’
  • Nantinya akan terlihat daftar lokasi penukaran uang mulai dari alamat hingga jam operasional. Selanjutnya pilih salah satu lokasi dan klik opsi ‘Pilih’ berwarna hijau.
  • Lanjutkan dengan mengisi data pemesan sesuai yang diminta.
  • Pilih jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, sesuai yang sudah ditentukan.
  • Jika sudah, selanjutnya datang ke lokasi penukaran sesuai yang sudah dipilih. Jangan lupa menunjukkan bukti pemesanan.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.

Bank indonesia

penukaran uang

THR 2024

tukar uang


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami