Jurnalistika.id – Setelah harga beras naik, namun kini tarif listrik 2024 yang diterapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai berlaku 1 Maret 2024, tidak naik.
Sebelumnya PLN telah menentukan tarif harga listrik terbaru dan diumumkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan I Januari-Maret 2024
PLN memastikan bahwa tarif listrik periode tersebut tidak alami kenaikan dan masih sama pada tarif listrik triwulan IV Oktober-Desember 2023.
Baca: Token Listrik Gratis Bulan Desember, Begini Cara Mendapatkannya
Hal tersebut dipastika Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk masyarakat.
Dirinya pastikan bahwa tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di awal 2024.
“Tarif listrik Januari-Maret 2024 diputuskan tetap atau tidak naik,” ungkap Jisman.
Baca juga: Resah Warga Pamulang Berhutang Dengan Pinjaman Ilegal Diduga Dibekingin Oknum Polisi Polsek Pamulang
Penetapan tarif listrik triwulan I 2024 berdasarkan kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.
Penjelasan juga diuraikan pada pasal 6 ayat (2), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Beberapa faktor penentu tarif listrik, mulai dari nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, sampai harga batu bara.
Rincian Tarif Listrik 2024
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, RP1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, RP1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, RP1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, RP1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, RP1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, RP1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, RP1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, RP1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, RP996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.