Jurnalistika
Loading...

Respons Gojek dan Grab Soal Himbauan Kemnaker Driver Ojol Dikasih THR

  • Arief Rahman

    21 Mar 2024 | 12:55 WIB

    Bagikan:

image

Logo Gojek (kiri), Grab (kanan). (Dok. Gojek dan Grab)

jurnalistika.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau agar perusahaan transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol). Menanggapi hal ini, Gojek dan Grab memberikan tanggapan berbeda.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, menurut Rubi hubungan antara perusahaan dengan driver hanya sebagai mitra dan tidak berada di bawah naungan suatu perusahaan. Hal itu katanya, mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12 Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15.

“Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” kata Rubu dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2023).

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024, Tak Ada Partai Baru Lolos ke DPR

Rubi menjelaskan pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya yang bertujuan untuk meringankan operasional driver. Program ini kata dia telah dinikmati oleh jutaan pengemudi di Indonesia.

Selain itu, swadaya juga memiliki program khusus pada momen tertentu, termasuk saat bulan Ramadhan dan lebaran. Rubi menjelaskan Gojek telah menjalankan ini sejak 2016.

Respons Grab

Sementara itu, pihak Grab melalui Chef Of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan, driver ojol akan diberikan intensif khusus. Nantinya akan diberikan pada lebaran pertama dan kedua.

“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” ujar Tirza dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Kuota Tersedia untuk 20 Ribu Orang

Tirza berdalih pemberian intensif ini sesuai dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja yang menyebutkan dari bentuk hingga mekanisme dikembalikan kepada pihak aplikator.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran. Serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata pihak Grab Indonesia.

Tak Ada Sanksi

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) turut menghimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan tunjangan kepada driver ojol.

Baca juga: KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Ini Rincian Perolehan Suaranya

Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal SE tersebut hanya bersifat imbauan. Sehingga tidak akan ada sanksi apapun jika perusahaan transportasi online tidak memberikan sanksi kepada para driver ojol.

“Sejauh ini memang tidak (ada sanksi), karena ini kan imbauan. Jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas,” kata Indah.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

driver ojol

Gojek

Grab

Kemnaker

thr


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami