Jurnalistika
Loading...

Operasikan Tambang Ilegal, Polisi Tangkap 3 Pria di Kabupaten Tangerang

  • Arief Rahman

    17 Mar 2023 | 19:55 WIB

    Bagikan:

image

Polresta Tangerang tangkap tiga pelaku tambang ilegal (Dok. Humas Polri)

jurnalistika.id – Unit Krimsus Polresta Tangerang menangkap tiga pria berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53) atas dugaan kasus penambangan ilegal. Aksi ketiga pelaku terjadi di Jalan Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, dan Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono menerangkan, praktek tak berizin yang diperbuat para tersangka itu terbongkar pada Senin (13/3/2023). Adapun aktivitas pelaku adalah melakukan galian tanah dan jual-beli tanah ilegal.

Sementara para pelaku diketahui merupakan warga dari tiga desa berbeda, tersangka OL adalah warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian MH seorang warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sedangkan AS warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 3 Tahun Diburu, Polisi Akhirnya Ringkus Pembacok Sopir Taksi Online di Tangerang

“Petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengerukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (17/3/2023) dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Kronologi Penangkapan

Sebelum melakukan penangkapan, awalnya tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapat informasi mengenai aktivitas pengurukan tanpa izin itu. Polisi kemudian mendatangi lokasi.

Sesampai di sana, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi. Setelah diperiksa, diketahui penanggung jawabnya adalah tersangka OL.

“Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” ujar Sigit.

Selanjutnya, Tim Opsnal mendatangi lokasi penambangan kedua di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Setelah tersangka MH dan AS selaku penanggung jawab diperiksa, keduanya tidak bisa menunjukkan izin penambangan tersebut.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin. Mereka juga melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” ungkap Sigit.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit eksavator, satu unit buldozer, tujuh unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Kabupaten tangerang

penambangan ilegal

Tangerang Raya


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami