Jurnalistika
Loading...

Kategori ASN Tangsel yang Boleh dan Dilarang WFH

  • Sultan Alfharo

    29 Agt 2023 | 16:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi: work from home (Pexels/Ken Tomita)

jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Work From Home (WFH) 50% bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (28/8/23) kemarin. Pemberlakuan WFH ini dilakukan untuk menekan polusi udara yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengtakan, penerapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

“Kita akan mulai terapkan WFH sejak Senin 28 Agustus 2023 besok, tapi hanya 50 persen pegawai kita yang akan WFH,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (27/8/23).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menandatangani surat himbauan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan WFH.

Tetapi, penerapan bekerja dari rumah ini tidak diberlakukan untuk semua ASN. Terdapat beberapa kategori ASN yang dilarang untuk melakukan WFH, dan harus tetap bekerja di kantor seperti biasa.

ASN yang diharuskan untuk bekerja di kantor, masuk ke dalam kategori pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat. Seperti di bagian pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, dan penanganan bencana.

Sedangkan untuk bagian layanan administrasi pemerintah, analisis, monitoring, evaluasi dan pelayanan dukungan pimpinan (kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan). Diberlakukan WFH 50%

Davnie menuturkan ASN yang diperkenankan WFH adalah pejabat administratif, sedangkan untuk pejabat teknis tetap bekerja di kantor.

“Yang akan WFH itu pejabat administratif, tapi untuk pejabat teknis itu sebaiknya WFO (work from office),” tuturnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Benyamin Davnie

Kota Tangerang Selatan

polusi udara

Wfh


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami