Jurnalistika
Loading...

Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Anies Baswedan Minta Hormati Proses Hukum

  • Arief Rahman

    28 Des 2023 | 14:55 WIB

    Bagikan:

image

Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dalam acara Desak Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/7/2023). (Tangkapan layar YouTube Anies Baswedan)

jurnalistika.id – Calon Presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan meminta agar menghormati proses hukum yang dijalani juru bicara (jubir) Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji yang ditangkap kejaksaan atas dugaan penggelapan pajak.

“Semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali kita menjaga proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan. Bukan untuk tujuan-tujuan yang lain, tapi untuk itu kita hormati,” kata Anies Baswedan, di Jawa Timur, diikuti Detik, Kamis (28/12/2023).

Anies menambahkan, agar semua pihak yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran harus diproses. Hukum tidak boleh tebang pilih kepada siapa pun.

“Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu,” ujar Anies.

Baca juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Penggelapan Pajak

Lebih lanjut, Anies mengingatkan kepada pendukungnya tentang tantangan besar yang akan dihadapi ke depan. Sehingga ia meminta agar bersedia membantu dalam proses Pilpres 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung soal orang dekatnya yang banyak mendapatkan pemeriksaan pajak. Ketika diperiksa ia menilai terkesan tidak fair, bahkan sampai ditarik lagi ke periode 2016-2017 yang menurutnya sebetulnya sudah diperiksa.

“Kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan tantangan yang kita hadapi itu besar,” ungkapnya.

Dilaporkan sebelumnya, jubir Timnas AMIN sekaligus politikus Partai NasDem Nurindra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena dugaan penggelapan pajak.

Indra kini ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan negeri jakarta Timur PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Selain Indra, ada tersangka lainnya Ike Adriani dalam berkas perkara terpisah, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan menjalani proses penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (27/12/2023).

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Anies Baswedan

Indra Charismiadji

Jubir Timnas AMIN ditangkap

Pemilu 2024


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami