Jurnalistika
Loading...

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Aturannya?

  • Arief Rahman

    24 Jan 2024 | 13:55 WIB

    Bagikan:

image

Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (Tangakaan layar Youtube Kompas TV)

jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum. Menurutnya hal itu merupakan hak demokrasi dan politik setiap orang.

Selain seorang presiden, Jokowi mengatakan bahwa menteri juga boleh memihak dalam kontestasi pesta demokrasi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang penting waktu kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Lantas Bagaimana Aturannya?

Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Baca juga: Tunggu Momentum, Mahfud MD Nyatakan Akan Mundur dari Kabinet Jokowi

Namun, dalam ketentuan itu disebutkan seorang presiden maupun wapres diperbolehkan kampanye asal memenuhi beberapa syarat. Seperti harus cuti di luar tanggungan negara dan tak boleh menggunakan fasilitas jabatannya.

Aturan ini juga berlaku untuk para menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten maupun kota. Sehingga apabila ingin mengkampanyekan kandidat peserta pemilu harus menyatakan cuti terlebih dahulu.

Berikut adalah bunyi Pasal 281 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur secara spesifik jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang melakukan aktivitas kampanye. Diharuskan untuk memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara dan penyelenggara pemerintah apabila memutuskan cuti.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

jokowi

Pemilu 2024

Pilpres 2024

Presiden Jokowi

trending


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami