Jurnalistika
Loading...

Jangan Sampai Keliru, Simak Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024

  • Arief Rahman

    13 Feb 2024 | 09:12 7IB

    Bagikan:

image

Jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Dok. KPU RI)

jurnalistika.id – Masyarakat perlu mengetahui tata cara mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 agar tidak sampai keliru. Sehingga hak suara yang diberikan juga sah baik untuk presiden dan wakilnya maupun untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemilu 2024 dilakukan serentak pada 14 Februari besok, ada lima surat suara yang akan dicoblos sekaligus. Mulai dari surat suara untuk DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Kenali 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Biar Tidak Salah Coblos

Kelima jenis surat suara ini dibedakan berdasarkan warna sesuai dengan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut penjelasan surat suara berdasarkan warna.

  • Surat suara berwarna abu-abu: untuk Presiden dan Wakil Presiden 
  • Surat suara berwarna kuning: untuk anggota DPR 
  • Surat suara berwarna merah: untuk anggota DPD 
  • Surat suara berwarna biru: untuk anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara berwarna hijau: untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024

Sementara untuk tata cara mencoblos kelima surat suara agar sah telah diatur pada Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, simak berikut ini.

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (abu-abu)

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos sesuai yang sudah ditentukan
  • Isi daftar hadir terlebih dulu sesampai di TPS, serahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu giliran untuk mencoblos atau dipanggil panitia
  • Ambil surat suara dan pastikan mendapatkan semua kelimanya
  • Penting! untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden cukup coblos satu kali. Baik itu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung yang masih dalam satu kotak pada surat suara.
  • Selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Terakhir, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS jangan lupa mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

2. Surat Suara Anggota DPR RI (kuning)

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos sesuai yang sudah ditentukan
  • Isi daftar hadir terlebih dulu sesampai di TPS, serahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu giliran untuk mencoblos atau dipanggil panitia
  • Ambil surat suara dan pastikan mendapatkan semua kelimanya
  • Penting! untuk surat suara DPR  coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
  • Selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Terakhir, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS jangan lupa mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

3. Surat Suara Anggota DPD (merah)

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos sesuai yang sudah ditentukan
  • Isi daftar hadir terlebih dulu sesampai di TPS, serahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu giliran untuk mencoblos atau dipanggil panitia
  • Ambil surat suara dan pastikan mendapatkan semua kelimanya
  • Penting! untuk surat suara DPD coblos satu kali pada nomor, nama, nama calon anggota DPD,
  • Selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Terakhir, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS jangan lupa mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

4. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi (hijau)

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos sesuai yang sudah ditentukan
  • Isi daftar hadir terlebih dulu sesampai di TPS, serahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu giliran untuk mencoblos atau dipanggil panitia
  • Ambil surat suara dan pastikan mendapatkan semua kelimanya
  • Penting! untuk surat suara DPRD Provinsi coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Terakhir, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS jangan lupa mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (hijau)

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos sesuai yang sudah ditentukan
  • Isi daftar hadir terlebih dulu sesampai di TPS, serahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu giliran untuk mencoblos atau dipanggil panitia
  • Ambil surat suara dan pastikan mendapatkan semua kelimanya
  • Penting! untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama, nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,
  • Selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Terakhir, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS jangan lupa mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Pemilu 2024

Pilpres 2024

surat suara

tata cara nyoblos


Konten Sponsor

Populer

Update Real Count Pilpres 21 Februari: Prabowo 58,7%, Anies 24,1%, Ganjar 16,9%
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami