Jurnalistika
Loading...

Hak Angket DPR Bisa Bikin Pemilu 2024 Ulang?, Ini Penjelasan dan Fungsinya

  • Malik Abdul Aziz

    24 Feb 2024 | 18:04 WIB

    Bagikan:

image

Hak Angket DPR Bisa Bikin Pemilu 2024 Ulang?, Ini Penjelasan dan Fungsinya

Jurnalistika.id – Pendorongan Hak Angket DPR oleh Ganjar Pranowo untuk pengusutan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ramai dibicarakan.

Hak istimewa DPR ini dibahas Ganjar dan meminta paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mendorong pengusulan hak tersebut.

Baca juga: KawalPemilu Temukan Pola Salah Hitung Pilpres 2024 di 4.458 TPS, Suara 3 Paslon Bertambah

Lalu dengan Hak Angket, apakah pemilu bisa diulang? dan apa itu hak angket?

Pengeritian Hak Istimewa DPR (Hak Angket)

Hak angket merupakan hak DPR dalam melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah terhadap hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai cara menjalankan salah satu fungsi DPR dalam pengawasan, hak angket dapat dilakukan dan juga hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:

Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak meyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Baca juga: Update Real Count Pilpres 21 Februari: Prabowo 58,7%, Anies 24,1%, Ganjar 16,9%

Beberapa Fungsi Hak Angket DPR

1. Mengawasi dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

3. Menyelidiki pejabat negara/pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Cara Pengajuan Hak Angket DPR

Berikut langkah-langkah pengajuan hak angket DPR bagi individu atau lembaga:

  1. Pengusul menyampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul berikan penjelasan atas usulannya.
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengudurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi usulan hak angket gugur.
  6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Ganjar Pranowo

Hak Angket DPR

Kecurangan Pemilu

Pemilu 2024


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami