Jurnalistika
Loading...

Guru Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah Tahun Ini, Simak Alasannya

  • Arief Rahman

    18 Mar 2024 | 16:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi THR Lebaran 2024.

jurnalistika.id – Pemerintah menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku karena pegawai honorer tidak termasuk ASN atau PPPK yang berhak menerima THR.

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya Azwar Anas dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024) lalu.

Baca juga: Potret Antusias Warga Berburu Takjil di Pamulang Jelang Buka Puasa Ramadhan

Hal itu menurut Anas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut telah ditegaskan pihak yang menjadi penerima THR dan Gaji ke-13. Termasuk penjelasan mengenai kategori pejabat negara yang berhak menerima kenikmatan tersebut.

“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” tuturnya.

Lantas Siapa Saja Pejabat Negara yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah daftar pejabat negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

Gaji ke-13

Guru honorer

THR 2024


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami