Jurnalistika
Loading...

Eks Presiden Brasil Divonis 27 Tahun Penjara karena Rencanakan Kudeta

  • Angga Budi

    12 Sep 2025 | 13:27 WIB

    Bagikan:

image

Mantan Presiden Brazil, Jair Bolsonaro. (Ettore Chiereguini/AP Photo)

jurnalistika.id – Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro terkait kasus kudeta. Putusan ini dilaporkan portal berita G1, Kamis (11/9/2025).

Panel pertama Mahkamah Agung Federal menyatakan Bolsonaro bersalah atas perencanaan kudeta. Keputusan ini disebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Brasil.

Bolsonaro yang menjabat sebagai Presiden periode 2019–2023 kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan Lula, ribuan pendukung Bolsonaro menerobos gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi menangkap sekitar 2.000 orang dalam kerusuhan tersebut.

Baca juga: Memahami Chaos di Nepal: Penyebab, Pembakaran, hingga Pengunduran Diri PM

Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro bersama sejumlah mantan anggota pemerintahannya.

Mereka dituduh berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta serta membentuk organisasi kriminal.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

eks presiden brazil

Jair Bolsonaro

kude brazil


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami