jurnalistika.id – Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, demonstrasi bukan hanya sekadar penyampaian pendapat, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai demokrasi yang diamanatkan dalam Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama.
Namun, demonstrasi bukanlah kegiatan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan-aturan yang mengatur tata cara, batasan, serta perlindungan hukum bagi para demonstran.
Baca juga: Marak Ormas Minta THR, Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Oleh karena itu, mahasiswa dan masyarakat umum perlu memahami bagaimana hukum melindungi aksi demonstrasi agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat pada tindakan represif dari aparat atau konsekuensi hukum lainnya.
Dasar Hukum Demonstrasi di Indonesia
Kebebasan berpendapat dan berekspresi telah menjadi hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional. Dalam skala internasional, hak ini diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan serta berhak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apapun.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi regulasi utama yang mengatur tata cara penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi.
Tata Cara dan Ketentuan Demonstrasi
Agar aksi demonstrasi dapat berjalan dengan baik dan tetap berada dalam koridor hukum, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, di antaranya:
- Pemberitahuan kepada Kepolisian
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998, penyelenggara demonstrasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat pemberitahuan ini harus mencakup:- Maksud dan tujuan aksi
- Lokasi, tempat, serta rute yang akan digunakan
- Waktu dan lama aksi
- Bentuk aksi (orasi, long march, dll.)
- Penanggung jawab aksi (setiap 100 orang demonstran wajib memiliki satu hingga lima orang penanggung jawab)
- Nama dan alamat organisasi atau individu yang menginisiasi aksi
- Alat peraga yang digunakan
- Perkiraan jumlah peserta
- Batasan Lokasi dan Waktu
Tidak semua tempat dapat dijadikan lokasi demonstrasi. Berdasarkan peraturan, aksi demonstrasi dilarang dilakukan di:- Lingkungan Istana Kepresidenan
- Tempat ibadah
- Instalasi militer
- Rumah sakit
- Bandara dan pelabuhan
- Stasiun kereta api dan terminal
- Objek vital nasional
- Saat perayaan hari besar nasional
- Larangan dalam Demonstrasi
Meskipun demonstrasi adalah hak warga negara, ada beberapa tindakan yang dilarang dalam pelaksanaannya, seperti:- Melakukan tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, atau kekerasan
- Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya
- Mengganggu ketertiban umum secara berlebihan
- Melakukan ujaran kebencian atau provokasi yang dapat memicu konflik sosial
Perlindungan Hukum bagi Demonstran
Perlindungan hukum bagi demonstran telah diatur dengan jelas dalam UU No. 9 Tahun 1998. Dalam Pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa warga negara berhak menyampaikan pendapat secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan represif atau intimidasi selama aksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Bolehkan Aparat Menembakan Gas Air Mata ke Massa Saat Demo?
Selain itu, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengawal dan mengamankan jalannya aksi demonstrasi. Polisi tidak boleh membubarkan aksi secara sewenang-wenang, kecuali terjadi pelanggaran hukum yang membahayakan ketertiban umum.
Jika terjadi tindakan represif atau kekerasan yang tidak sesuai prosedur, demonstran dapat menempuh jalur hukum melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga advokasi lainnya.
Konsekuensi Hukum jika Melanggar Aturan
Jika demonstrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik penyelenggara maupun peserta aksi dapat dikenakan sanksi hukum. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain:
- Demonstrasi tanpa pemberitahuan: Dapat dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi dibubarkan secara paksa oleh aparat.
- Tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum: Dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara atau individu.
- Melanggar batas lokasi atau waktu: Berisiko mendapatkan sanksi administratif atau bahkan pidana ringan.
Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Mahasiswa dan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi harus memahami regulasi yang mengatur tata cara demonstrasi agar dapat memperoleh perlindungan hukum serta menghindari konsekuensi yang merugikan.
Dengan memahami hak dan kewajiban dalam aksi demonstrasi, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang produktif, aman, dan efektif dalam memperjuangkan kepentingan publik tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.