jurnalistika.id – Belakangan banyak kasus penembakan terjadi di Indonesia, dari beberapa kejadian sering juga oknum berpakaian sipil mengancam dengan senjata api. Baik peristiwa yang terjadi ketika cekcok di jalan saat berkendaran, maupun dalam situasi tertentu.
Banyak yang mengira bahwa senjata api (senpi) hanya bisa dimiliki oleh aparat TNI atau Polri. Padahal, warga sipil di Indonesia juga diperbolehkan memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, kepemilikan senjata api oleh warga sipil diatur sangat ketat berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004 dan Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan dan prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil.
Dasar Hukum Kepemilikan Senjata Api
Kepemilikan senjata api bagi warga sipil di Indonesia didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak serta memenuhi kualifikasi ketat yang dapat memiliki senjata api.
Baca juga: Kenali Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Bakal Berlaku Mulai 2025
Selain itu, Pasal 28G UUD 1945 juga menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda dari ancaman. Meski demikian, pelaksanaan hak ini diatur ketat agar tidak disalahgunakan.
Tidak semua warga sipil diizinkan memiliki senjata api. Perkap Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan bahwa profesi tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter, dapat mengajukan izin kepemilikan senjata api.
Profesi-profesi ini dianggap memiliki urgensi dan tingkat risiko yang tinggi, sehingga memerlukan alat perlindungan tambahan.
Namun, izin ini tidak diberikan secara sembarangan. Mereka yang ingin memiliki senjata api harus menunjukkan alasan kuat serta urgensi kepemilikan senjata untuk keperluan membela diri.
Syarat dan Prosedur Kepemilikan Senjata Api
Warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015. Berikut adalah syarat-syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK. - Usia Minimal 24 Tahun
Pemohon harus berusia minimal 24 tahun, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir. - Sehat Jasmani dan Rohani
Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri dan surat keterangan psikologis dari psikolog Polri. - Berkelakuan Baik
Pemohon harus menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak memiliki catatan kriminal. - Keterampilan Menembak
Calon pemilik senjata api wajib memiliki sertifikat keterampilan menembak dengan klasifikasi minimal kelas III dari Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusdik Polri. - Tes Psikologi dan Kesehatan
Pemohon harus lulus tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan oleh Polri. - Pemahaman Aturan Hukum
Pemohon wajib memahami peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.
Jenis Senjata Api yang Diizinkan
Kepolisian hanya memberikan izin untuk senjata api tertentu yang digunakan sebagai alat bela diri. Jenis senjata api yang diizinkan meliputi:
- Senjata api peluru tajam.
- Senjata api peluru karet.
- Senjata api peluru hampa.
Setiap individu yang mendapatkan izin kepemilikan senjata api hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua pucuk senjata.
Kewajiban Pemilik Senjata Api
Setelah mendapatkan izin, pemilik senjata api juga harus mematuhi sejumlah kewajiban yang diatur dalam Perkapolri 18/2015. Berikut adalah beberapa kewajiban penting:
- Tidak Memamerkan Senjata di Depan Umum
Pemilik senjata api dilarang menunjukkan senjata kepada publik, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. - Melaporkan Jika Senjata Hilang
Jika senjata api hilang, pemilik wajib melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian setempat dan menyerahkan surat izin kepemilikan. - Melaporkan Penggunaan Senjata
Jika senjata digunakan untuk membela diri, pemilik harus segera melaporkannya kepada Kepolisian. - Tidak Menyalahgunakan Senjata
Pemilik senjata api dilarang keras menyalahgunakan izin kepemilikan. Jika terbukti melanggar, izin akan dicabut, dan senjata disita oleh pihak berwenang.
Sanksi dan Pengawasan
Kepemilikan senjata api yang tidak sesuai prosedur atau disalahgunakan dapat dikenai sanksi. Misalnya, jika senjata api digunakan untuk tindak pidana, izin kepemilikan akan dicabut, dan pelaku dapat dikenakan hukuman pidana.
Polri juga melakukan pengawasan ketat terhadap pemilik senjata api. Pemilik yang tidak mematuhi aturan, seperti gagal melaporkan perubahan domisili atau tidak memperpanjang izin, dapat kehilangan hak kepemilikan senjata api.
Kepemilikan senjata api bagi warga sipil di Indonesia diatur dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa senjata hanya digunakan untuk tujuan bela diri dan tidak disalahgunakan.
Prosedur yang panjang, persyaratan ketat, dan pengawasan yang dilakukan oleh Polri menjadi upaya untuk menjaga keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.