jurnalistika.id – Baru-baru ini, istilah “opsen” jadi pembicaraan publik dan hangat di media sosial. Sebab, mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor.
Adapun tambahan pajak itu disebut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penasaran apa itu opsen dan bagaimana dampaknya buat pemilik kendaraan? Berikut ulasannya.
Apa Itu Opsen Pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak.
Opsen ini bakal dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran pajak pokok seperti PKB dan BBNKB.
Baca juga: Prabowo Minta ‘Bawahan’ Hemat Anggaran, Kurangi Seminar dan Kajian
Opsen hadir disebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat keuangan daerah (local taxing power) sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, efisien, dan akuntabel.
Jadi, selain menambah penerimaan daerah, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya harus dibagi antara pusat dan daerah.
Bagaimana Opsen Dihitung?
Opsen PKB dan BBNKB dikenakan dengan tarif 66% dari besaran pajak terutang. Dikutip dari situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan, contohnya begini:
Ilustrasi Perhitungan PKB dan Opsen PKB
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200 juta
- Bobot kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan: 1 (standar)
- Tarif PKB Kepemilikan Pertama: 1%
Pajak PKB Terutang: 1% × Rp200 juta = Rp2 juta (masuk ke rekening pemerintah provinsi)
Opsen PKB: 66% × Rp2 juta = Rp1,32 juta (masuk ke rekening kabupaten/kota)
Total Beban Wajib Pajak: Rp 2 juta + Rp 1,32 juta = Rp 3,32 juta
Ilustrasi Perhitungan BBNKB dan Opsen BBNKB
- NJKB: Rp200 juta
- Bobot kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan: 1 (standar)
- Tarif BBNKB: 7%
Pajak BBNKB Terutang: 7% × Rp200 juta = Rp14 juta (masuk ke rekening provinsi)
Opsen BBNKB: 66% × Rp14 juta = Rp9,24 juta (masuk ke rekening kabupaten/kota)
Total Beban Wajib Pajak: Rp14 juta + Rp9,24 juta = Rp23,24 juta.
Dampaknya Bagi Wajib Pajak
Meskipun opsen meningkatkan total pajak yang harus dibayar, sistem ini tidak menambah beban administrasi wajib pajak.
Semua pembayaran dilakukan secara terintegrasi di Samsat, dan bank atau pihak ketiga akan membagi hasil pajak ke rekening provinsi dan kabupaten/kota sesuai aturan.
Baca juga: Ini Daftar Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Banten Berapa?
Namun, efeknya tetap terasa di kantong wajib pajak. Misalnya, beban total untuk PKB yang sebelumnya hanya Rp2 juta kini menjadi Rp 3,32 juta.
Artinya, wajib pajak perlu menyiapkan anggaran ekstra saat membayar pajak kendaraan.
Kenapa Opsen Ini Penting?
Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dana dari opsen bisa digunakan untuk:
- Memperbaiki infrastruktur jalan.
- Mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
- Meningkatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, penerapan opsen juga mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Namun, pemerintah daerah juga harus memegang amanah ini secara jujur dan adil. Sehingga tidak merugikan masyarakat akan mendapatkan hak setelah memenuhi kewajibannya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini