Jurnalistika
Loading...

PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Novartis Ke PN Jakarta Pusat

  • Firman Sy

    17 Mar 2022 | 20:11 WIB

    Bagikan:

image

Foto; Kuasa Hukum Karyawan yang di-PHK oleh PT Novartis Indonesia di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/3/22)

Jurnalistika.id – PT Novartis Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam bisnis farmasi digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara sepihak, Selasa (16/3/2022).

Perusahaan yang beralamat di di AXA Tower, Lantai 26, Kuningan City, Jakarta tersebut digugat oleh mantan karyawannya melalui Kantor Hukum SSR ADVOCATES (Sholakudin Sahlan Rusdi & Partners) berdasarkan surat kuasa khusus No (0021-0053/SSR-ADV/SK/III/2022).

Kuasa Hukum SSR Advocates, Sholakudin menjelaskan, perselisihan Hubungan Industrial ini bermula saat PT Novartis Indonesia mengundang para pekerjanya dalam town hall meeting pada tanggal 01 Juli 2021.

PT Novartis yang diwakili Country Presiden Officer, Khalid Huseein Ibrahim dan Country Head People & Organitation, Faizal Risalah dalam town hall meeting itu menyampaikan akan ada perubahan struktural di perusahaan dan akan ada yang terdampak.

“Perusahaan tidak menjelaskan maksud yang terdampak seperti apa. Namun hanya menginformasikan yang terdampak akan mendapat email,” kata Sholakudin dalam keterangan tertulisnya, dikutip jurnalistika.id, Rabu (17/3/22).

Melalui email tersebut, kata Sholakudin, ternyata adalah tautan undangan untuk meeting online, di mana di meeting virtual tersebut, perusahaan menginformasikan karyawan akan di PHK.

Sholakudin menilai, prosedur PT Novartis dalam memberhentikan karyawannya itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana perintah dan ketentuan UU No 11/2020 Bab IV Ketenagakerjaan angka 37 pasal 151 ayat 2.

“Tindakan perusahaan tersebut tidak pernah melibatkan Serikat Kerja/Forum Komunikasi Karyawan Novartis Indonesia. Serta tanpa ada Pemberitahuan dan perundingan sebelumnya melalui Serikat Kerja/Forum Komunikasi Karyawan Novartis Indonesia (FORKANI) yang di wakili oleh Sdr Tjatur Prasetyo Adi sebagai Ketua FORKANI,” paparnya.

Baca juga: PT Aix Indologis Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Ini Kata IM Partner

Kerugian Karyawan Atas PHK Sepihak PT Novartis Indonesia hampir 2 Milyar

Bahkan, tambah Sholakudin, PHK tersebut sangat bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku yaitu tanpa melakukan hal-hal yang di atur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 dan telah dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 19/PUU-IX/2011.

“Keputusan MK tersebut menjadi judex juris yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, yang seharusnya dipatuhi oleh PT Novartis Indonesia sebagai landasan hukum dalam melakukan PHK,” tambahnya.

Selain itu, PT Novartis Indonesia secara sepihak memberikan pesangon sejumlah kotor/bruto hanya berdasarkan “GAJI POKOK” dengan menghilangkan TUNJANGAN TETAP yang diterima oleh pekerja setiap bulannya.

Atas hal tersebut, Advokat pada kantor hukum SSR itu menaksir kerugian pekerja sebesar RP. 1.996.568.295 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Kemudian atas proses formil dalam perselisihan Hubungan Industrial tersebut, SSR Advocates selaku kuasa Hukum pekerja mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat sebagai wilayah hukum PT. Novartis Indonesia.

“Hal ini dilakukan karena pekerja telah mengabdi dan bekerja kepada PT Novartis Indonesia dengan sepenuh hati. Dan telah menunjukkan hasil yang luar biasa karena masing-masing memenuhi target Penjualan yang diberikan oleh perusahaan,” pungkas Sholakudin.

(Red/Fs)

Advokat

Gugatan Hukum

Hubungan Industrial

PHK

PHK karyawan

PT Novartis Indonesia

SSR Advocates


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami