jurnalistika.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demo massa harus sesuai prosedur, meminta izin dan berhenti pada pukul 18.00 WIB.
Pernyataan itu disampaikan saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025), usai gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata Prabowo.
Ia menambahkan, aturan itu dibuat agar kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Setelah Parpol dan Ormas Islam, Kini Prabowo Panggil Tokoh Agama ke Istana
Prabowo juga mengungkap adanya laporan bahwa sejumlah pengunjuk rasa membawa bahan berbahaya, termasuk petasan, yang melukai aparat kepolisian.
“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya. Ini memang sudah rusuh, niatnya membakar. Ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aksi pembakaran gedung DPRD, yang menurutnya mencederai simbol kedaulatan rakyat.
Undang-Undang yang Mengatur Demonstrasi
Dilansir dari situs LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id, Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan berbagai regulasi.
Pasal 28E UUD 1945, Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa warga negara bebas mengekspresikan pendapat secara damai.
Namun, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998, penyelenggaraan demonstrasi tidak membutuhkan izin dari kepolisian, melainkan cukup dengan pemberitahuan tertulis minimal 3×24 jam sebelum aksi dimulai.
Setelah menerima pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan tanda terima dan menyiapkan pengamanan.
Baca juga: 5 Aplikasi Penting yang Perlu Diinstall Saat Ikut Demo
“Dengan demikian, sesuai mandat undang-undang tersebut, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum,”tulis LBH Jakarta dalam analisis hukumnya.
Larangan atau pembubaran aksi hanya dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan undang-undang, bukan sekadar diskresi aparat.
Batasan dan Larangan Aksi
Peraturan juga membatasi lokasi dan waktu demonstrasi. Aksi hanya boleh dilakukan di ruang terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, atau di ruang tertutup hingga pukul 22.00 WIB.
Demonstrasi dilarang dilakukan di area istana kepresidenan, rumah sakit, tempat ibadah, instalasi militer, dan objek vital nasional dalam radius tertentu.
Peserta juga dilarang membawa benda berbahaya atau yang dapat menimbulkan ledakan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dipidana, sementara pihak yang menghalangi penyampaian pendapat secara sah juga terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Pernyataan Presiden Prabowo soal keharusan izin menuai diskusi publik. Beberapa pakar menilai penggunaan istilah “izin” berpotensi menimbulkan salah tafsir, mengingat regulasi yang berlaku menegaskan prosedur berupa pemberitahuan, bukan perizinan.
Meski begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya menaati ketentuan yang ada agar hak konstitusional masyarakat berjalan beriringan dengan ketertiban dan keamanan umum.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

