Jurnalistika
Loading...

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Kabulkan Gugatan Partai Prima

  • Firman Sy

    02 Mar 2023 | 20:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: Twitter @kpu_ri)

jurnalistika.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Itu setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.” Demikian salah satu bunyi amar putusan tersebut.

Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan pihak tergugat KPU RI. Gugatan itu teregistrer dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi. KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Alhasil, majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu, Kamis, 2 Maret 2023. KPU sebagai pihak tergugat menyatakan, akan menempuh upaya banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

PKS Sebut Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Sekjen DPP PKS Zainudin Paru berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum

“Gugatan yg diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan Partai lain,” kata Zainudin dalam pesan tertulis, Kamis (2/3/2023), dikutip kompas.tv.

Dia menilai, gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat itu pun salah alamat. Pasalnya, Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

Berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa tahapan pemilu tidak dapat diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.

Zainudin menegaskan, putusan dari PN Jakarta Pusat tidak akan menghalangi KPU untuk menjalankan tugasnya sehingga pemilu bisa digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tgl 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

partai prima

Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami