Jurnalistika
Loading...

Cabuli 8 Santri, Pimpinan Ponpes Bina Qurani Kuningan Jadi Tersangka

  • Firman Sy

    02 Jan 2022 | 17:15 WIB

    Bagikan:

image

ilustrasi (C) pixabay

jurnalistika.id – Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Bina Qurani bernama Abdul Hafifi (38) sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis, jumat (31/12/21) lalu.

Tersangka merupakan warga asal Madura yang berdomisili di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Peristiwa bejat ini sudah ia lakukan sejak Oktober 2021.

Yang menjadi korban adalah santrinya sendiri berjumlah 8 orang. Sebagian besar korban adalah santri dari Cirebon.

Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, mengatakan pelaku mengimingi korban dengan berbagai barang untuk melancarkan niat bejatnya.

“Santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apapun dengan iming-iming barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Jumat (31/12/2021).

Ia menyebut, Jumlah korban ada 8 anak di bawah umur, semuanya merupakan santri di pesantren tersebut.

“Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. Tersangka juga sudah mempunyai istri dan anak,” tandasnya.

Aksi Bejat Oknum Ponpes Bina Qurani Terungkap dari Kecurigaan Orangtua

M Hapidz menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap dari laporan salah satu orang tua korban setelah curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

“Ada salah satu orang tua santri yang melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua santri ini menanyakan kepada anaknya, sampai akhirnya menceritakan tentang kejadian tidak senonoh tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, orang tua korban langsung melapor. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ini bukan orang Kuningan, tapi orang Madura. Tersangka juga pimpinan ponpes Bina Qurani sekaligus sebagai pengajar, modusnya dengan bujuk rayu dan tidak ada ancaman kepada korban,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Namun karena tersangka merupakan guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukuman paling lama menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Ayah Tiri Yang Setubuhi Anaknya Terancam Bui 20 Tahun

Kuningan

Oknum

Pemerkosaan

Pondok Pesantren


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami