Jurnalistika
Loading...

PAN Harap Hakim PN Jakpus Diperiksa Komisi Yudisial

  • Arief Rahman

    03 Mar 2023 | 17:25 WIB

    Bagikan:

image

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (Dok. DPRI RI)

jurnalistika.id – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya berharap hakim PN Jakpus yang terkait dengan putusan memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 diperiksa Komisi Yudisial.

Viva menjelaskan pemeriksaan perlu dilakukan agar tidak ada hakim yang berperilaku menyimpang. Selain itu, dia menilai putusan PN Jakpus tersebut berada di luar kewenangan mereka secara yuridis.

Mengingat penindakan terhadap sengketa pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan tersebut sudah berada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Harus Dilawan

“PAN berharap Komisi Yudisial segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang,” kata Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/20230.

“PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Viva menilai putusan PN Jakpus tersebut bersifat ilegal atau tidak sah. Karenanya tidak vonis tidak dapat dieksekusi.

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Hakim menjatuhkan vonis agar lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, serta mengulangi tahapan dari awal selama waktu yang ditentukan.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Oyong selaku ketua majelis hakim dalam persidangan.

Respon KPU Terkait Gugatan Penundaan Pemilu

Sementara dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab menurutnya, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar produk hukum KPU.

Diketahui lembaga penyelenggara pemilu memiliki Peraturan KPU yakni PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Karenanya menurut Hasyim, dasar hukum untuk melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu masih sah.

Selain itu, aturannya juga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

PAN

Pemilu 2024

PN Jakarta Pusat


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami