Jurnalistika
Loading...

Menyebar Fitnah Lewat Pemberitaan, Oknum Wartawan Dipolisikan

  • Miftahul Huda

    12 Jan 2022 | 15:09 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Ayu Kartini bersama pengurus JTR dan SMSI usai melaporkan oknum wartawan yang memfitnahnya lewat pemberitaan, Selasa (12/1/22)

jurnalistika.id – ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Ayu Kartini melaporkan balik oknum wartawan media online yang memfitnah dan mempolisikannya.

Bersama anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang, Ayu melaporkan kasusnya ke Polres Metro Tangerang dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik, UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan, Selasa (11/2/22).

Ayu menilai berita dengan judul ”Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” dalam salah satu media online telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.

Berita itu ditulis oleh eks anggota JTR berinisial FN dan terbit pada 9 Januari 2021.

Ayu mengatakan, pemberitaan tersebut telah melampaui batas serta telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dengan memasang fotonya seakan sudah menjadi tersangka.

Dalam isi berita Ayu dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) yang tidak pernah dilakukan serta penipuan dana iklan.

“Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021, bertempat di Journalist Boarding School (Pusduklat.red), Cilegon, Banten, atas pemberitaan tersebut yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi, nama baik organisasi juga dirugikan,” tegas Ayu Kartini di Sekber JTR dan SMSI Kota Tangerang, Selasa (11/2/2022).

Ayu melanjutkan, jika yang melaporkan merasa punya masalah dengannya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Dia mempersilahkannya.

“Semua orang sama di mata hukum, tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah, kok saya dijadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan saya. Berita itu Opini semua, itu namanya pembunuhan karakter, Fitnah, pencemaran nama baik. Ini gak bisa saya biarkan saya gak bakal tinggal diam. Saya akan lapor balik” katanya.

Sementara itu, DS seorang peserta KLW dari media beritairn.com merasa heran jika dalam berita yang beredar disebut KLW tak dilakukan.

“Berita tersebut tak berdasar, pelaksanakan Karya Latih Wartawan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2021 di Journalist Boarding School(JBC), Cilegon, Banten. Jadi berita yang beredar, menurut saya itu tidak valid,” tuturnya.

Baca juga: Pengurus SMSI Kota Tangerang 2021 Resmi Dilantik, Berikut Susunannya

SMSI

SMSI Kota Tangerang


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami