Jurnalistika.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan izin masuk orang asing ke indonesia setelah sebelumnya membatasi kunjungan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.Rabu (15/09/21).
Aturan baru itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” katanya mengutip dari website resmi Kemenkumham, Jumat (16/9).
Baca Juga: Pejabat Gendut Cenderung Korup, Benarkah? Ini Kata Riset
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri yang hendak memasuki Indonesia.
Pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia,” tandas Angga.
Dalam aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga diatur bahwa pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.