Jurnalistika
Loading...

Mantan Ketua Koni Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Karena Korupsi Danah Hibah

  • Firman Sy

    14 Jan 2022 | 00:12 WIB

    Bagikan:

image

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi pink tertunduk lesu saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel

jurnalistika.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Rita Juwita dan Suharyo, Kamis (13/1/22).

Kedua terdakwa merupakan Eks Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga korupsi dana hibah anggaran 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) Puguh Raditia menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028.

Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp736 juta. Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp386 juta.

Jaksa menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Puguh saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Atep Sopandi.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan digelar pada Kamis pekan depan.

Eks Ketua Koni Tangsel Diduga Menyalahgunakan Dana Hibah

Diketahui sebelumnya, Walikota Tangsel saat itu menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah uang sejumlah Rp7,8 miliar pada tanggal 1 Februari 2019.

Setelah dana hibah masuk ke rekening KONI Tangsel, keduanya menarik dana hibah tersebut untuk digunakan di 19 kegiatan. Namun, dalam laporan realisasi kegiatan terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam rangka studi banding ke 11 daerah fiktif sebanyak Rp562 juta.

Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Baca juga: Rahmat Effendi, Walikota Bekasi Kedua Tersangka Korupsi

Dana Hibah

KONI Tangsel

Korupsi


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami