Jurnalistika
Loading...

Oknum Paspampres yang Tewaskan Warga Aceh Diancam Hukuman Mati

  • Jurnalistika

    28 Agt 2023 | 14:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi penganiayaan (Freepik)

jurnalistika.id – Oknum anggota Paspampres, Praka RM diancam hukuman mati jika terbukti menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Sebab, Panglima TNI melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, kasus tersebut merupakan kategori pembunuhan berencana. 

“Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Julius, dilansir dari Suara, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Anggota Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Pemuda Aceh di Tangsel hingga Tewas

“Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pria penjaga obat di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan tewas usai dianiaya oknum anggota Paspampres berpangkat Praka dengan inisial RM. Pelaku melancarkan aksinya bersama dua anggota TNI lain. 

Menurut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Imam Masykur (25), merupakan pedagang obat-obatan ilegal. “Jadi mereka (korban) ini kan pedagang obat ilegal,” katanya.

Sebab itu, ketiga pelaku menculik korban dan meminta sejumlah uang tebusan. Tujuannya kata dia, supaya aparat TNI tidak melaporkan aktivitas korban ke pihak kepolisian.

“Jadi kalau diculik dimintai uang, harapannya nggak melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Irsyad.

Pomdam Jaya sendiri telah menetapkan tiga orang prajurit TNI dalam kasus ini. Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.

Sepupu korban, Said Sulaiman (32) mengatakan, pelaku penculikan Imam bejumlah 3 orang. Satu di antaranya menggunakan rompi polisi.

“Mereka ngaku-ngaku polisi. Satu orang juga sempat pakai rompi polisi, yang biasanya dipakai buat gerebek teroris” kata Said, dilansir suara.com, Senin (28/8/2023).

Said menyebut, para pelaku sempat meminta tebusan uang kepada pihak keluarga senilai Rp50 juta..Bahkan, dari sambungan telepon Imam juga sempat mengaku sudah tidak kuat menerima siksaan dalam aksi penculikan tersebut.

“Saudara saya juga ngaku saat itu udah gak kuat nerima siksaan,” katanya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini

kriminal

paspampres

TNI


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami