jurnalistika.id – Satpol PP DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang jadi tempat “Bungkus Night” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Hal itu berdasarkan penyelidikan bahwa Hamilton Spa & Massage terbukti terlibat dalam kegiatan prostitusi. Maka Disparekraf memberikan rekomendasi kepada DPMPSTP DKI untuk mencabut usaha tersebut secara permanen.
Baca juga: Polisi Dalami Praktik Prostitusi di Acara Bertajuk Bungkus Night Vol. 2′
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, pencabutan itu merupakan langkah tegas pihak Satpol PP DKI terhadap tempat usaha yang melakukan tindakan prostitusi. Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan yang melanggar peraturan.
“Badan usaha dalam hal ini tepatnya Hamilton ini telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda),” kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, Senin (27/6), dikutip Kumparan.
“Pemprov DKI akan memberi sanksi tegas terhadap tempat-tempat usaha yang masih nakal. Yang mencoba-coba melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Arifin juga meminta masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan para pemilik usaha mau pun tempat tertentu yang melanggar aturan.
“Jadi tetap kami konsisten. Ada Disparekraf, Satpol PP dan juga perangkat organisasi lain akan melakukan pengawasan. Dan tentu kami tentu mengajak partisipasi dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi,” tutur Arifin.
Dalam kasus Bungkus Night, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Polisi menduga, para pelaku sekaligus pemilik usaha menggunakan spa sebagai kedok untuk menjalankan bisnis prostitusi.
Baca berita lainnya dari jurnalistika.id di Google News, klik di sini.