Jurnalistika
Loading...

Komeng Bikin DPD RI Viral di Pemilu 2024, Ternyata Ini Tugas dan Fungsinya

  • Arief Rahman

    16 Feb 2024 | 08:05 WIB

    Bagikan:

image

Foto Komeng dalam surat suara pemilihan anggota DPD RI. (Dok. Ist)

jurnalistika.id – Posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ramai dibicarakan warganet pada Pemilu 2024 karena komedian Alfiansyah Bustami Komeng ikut mencalonkan diri untuk mewakili daerah Jawa Barat.

Misalnya di media sosial X (dulu bernama Twitter), nama Komeng masuk ke daftar trending topik pada hari perhitungan suara 14 Februari 2024. Banyak warganet yang menyoroti foto Komeng di kertas suara lantaran berbeda dengan calon DPD lainnya.

Baca juga: Intip Hasil Suara Caleg Artis di Dapil Jakarta II, Ada Once Mekel hingga Uya Kuya

Saat calon DPD lain menampilkan foto dengan pakaian formal berpose seperti pada umumnya, Komeng malah tampil dengan gaya ‘nyeleneh’. Namun, karena keputusan itu justru membuat ia banyak dicoblos pemilih.

Lantas jika Komeng resmi terpilih menjadi DPD RI, apa saja tugas dan fungsinya? Berikut ulasannya.

Tentang DPD dan Fungsinya

DPD kedudukannya adalah sebagai lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia, dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Sesuai dengan UUD 1945, DPD memiliki misi penting dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

Anggota DPD juga disebut sebagai senator yang dipilih melalui pemilihan umum oleh daerah masing-masing, dengan empat perwakilan dari setiap provinsi. Nah, DPD ini memiliki kerja sama dengan DPR.

Tugas dan Wewenang DPD

Dilansir dari situs resmi DPD RI, tugas dan wewenang DPD RI setidaknya ada enam, seperti dirangkum berikut.

  • DPD memiliki kewenangan penting dalam mengajukan usulan undang-undang kepada DPR. Hal ini berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, dan pemekaran suatu daerah.
  • DPD memiliki kewenangan untuk membahas rancangan UU yang mencakup otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga aspek pembentukan, penggabungan, dan pemekaran sebuah daerah. Artinya ada peran integral DPD dalam mengadvokasi kepentingan dan dinamika daerah di tingkat nasional.
  • Selain membahas undang-undang terkait otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang serta pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait kedaerahan. Termasuk hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasannya dilaporkan kepada DPR RI.
  • Memiliki kewenangan dalam menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
  • DPD juga harus aktif dalam memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di setiap provinsi di Indonesia.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

DPD RI

Komeng

Pemilu 2024


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami